Pegawai Swasta: Pengertian, Hak, Tanggung Jawab, dan Contoh

Cerita HRIS: Pengertian, Hak, Tanggung Jawab, dan Contoh Pegawai Swasta

Badan usaha dibangun dari faktor sumber daya manusia yang menjadi pelaku utamanya. Unsur tersebut dikenal dengan nama karyawan atau pekerja atau buruh yang menentukan keberlangsungan perusahaan dalam menggapai tujuannya.

Seperti yang tercetus dalam konsep manajemen dimana “Faktor penentu keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan diantaranya Men, Machine, Methode, Money and Market” (Hasibuan, 2017).

Selanjutnya, ukuran loyalitas karyawan akan menjadi jalan penting dalam operasional perusahaan, dimana loyalitas karyawan akan memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan hidup organisasi atau lembaga.

Apa yang dimaksud dengan karyawan atau pegawai swasta? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Pegawai Swasta

Tentu kita setuju bahwa pegawai swasta termasuk kedalam golongan tenaga kerja, dimana menurut UU No 13 Tahun 2003 menyebutkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Menurut Hasibuan (2007), karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menjual tenaganya (fisik dan pikiran) kepada suatu perusahaan dan memperoleh balas jasa yang sesuai dengan perjanjian.

Menurut Sonny Keraf (1998), karyawan adalah orang-orang professional yang tidak mudah digantikan. Karena mengganti seorang tenaga professional akan sangat merugikan baik dari segi finansial, waktu, energi.

Jatuh pada kesimpulan bahwa pegawai swasta ataupun karyawan merujuk kepada individu yang bekerja di sektor swasta atau sektor non-pemerintah atau perusahaan, dengan status pekerja tetap maupun kontrak yang menerima upah atau imbalan atas keahlian atau pekerjaannya tersebut.

Hak Pegawai Swasta

Hak pegawai swasta sebagai pekerja atau buruh tercantum dalam UU Ketenagakerjaan diantaranya yakni:

  1. Upah
    Tercantum dengan jelas pada UU Ketenagakerjaan bahwa upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan. Selain upah, terdapat pula tunjangan bagi buruh dan keluarganya, uang pesangon dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, uang perhargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  1. Perlakuan Tanpa Diskriminasi
    Setiap pekerja berhak memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, serta memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
  1. Mengembangkan Kompetensi Diri
    Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  1. Pengakuan Kompetensi Kerja
    Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja yang dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. 
  1. Istirahat atau Cuti
    Pembagian klasifikasi istirahat maupun cuti ialah sebagai berikut:
  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu;
  3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus; 
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama;
  5. Istirahat bagi pekerja perempuan ditentukan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  6. Istirahat bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan yakni selama 1,5  bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  1. Jaminan Sosial
    Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaminan tersebut mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
  1. Serikat dan Organisasi Pekerja 
    Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh, serta berhak menghimpun dan mengelola keuangan organisasinya serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.

Tanggung Jawab Pegawai Swasta Sebagai Pekerja

Tanggung jawab pegawai swasta sebagai pekerja sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap poin yang harus dijalankan oleh pekerja di sektor swasta:

  1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.
    Pegawai diharapkan bekerja dengan komitmen tinggi dan sikap profesional dalam setiap tugas.
  2. Mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan.
    Pegawai harus mengikuti peraturan yang ditetapkan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib.
  3. Menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan diri sendiri serta rekan kerja.
    Pegawai wajib menjaga keamanan diri sendiri dan rekan kerja serta mengikuti prosedur keselamatan di tempat kerja.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi dan data perusahaan.
    Pegawai harus melindungi informasi dan data perusahaan agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berwenang.
  5. Berkomunikasi secara efektif dan berkolaborasi dengan rekan kerja.
    Pegawai harus dapat berkomunikasi dengan baik dan bekerja sama dengan tim untuk mencapai tujuan bersama.
  6. Menghormati hak-hak rekan kerja dan membangun lingkungan kerja yang inklusif.
    Pegawai harus menghargai hak-hak rekan kerja dan berkontribusi pada suasana kerja yang saling menghormati.
  7. Menjaga produktivitas dan kualitas kerja yang tinggi.
    Pegawai harus menjaga hasil kerja yang berkualitas tinggi dan efisien.
  8. Menghormati waktu dan tenggat waktu yang ditetapkan.
    Pegawai harus tepat waktu dalam bekerja dan menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  9. Menghadiri pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan.
    Pegawai harus terus meningkatkan keterampilan melalui pelatihan untuk berkembang di dunia kerja.
  10. Mencapai tujuan perusahaan dan berkontribusi pada keberhasilan organisasi
    Pegawai berperan dalam membantu perusahaan mencapai tujuan dan kesuksesan jangka panjang.

Contoh Pegawai Swasta

Contoh dari pegawai swasta yang umum kita jumpai seperti misalnya karyawan kantoran, pegawai bank swasta, pramusaji restoran, penggiat seni dan masih banyak varian lainnya. Hal ini bergantung pada sektor industri yang mereka geluti, yang tentu saja tidak bekerja pada sektor pemerintah.

SPISy Software/Aplikasi HRIS Terbaik

SPISy Software/Aplikasi dibentuk untuk mengelola kebutuhan HR perusahaan, seperti misalnya mengurus administrasi karyawan, pengelolaan absensi sampai dengan penggajian. Tidak hanya itu, sistem ini juga dapat menhandle manpower planning, recruitment dan juga training.

Manajemen HRIS dari SPISy memberikan pelayanan seperti informasi sistem perencanaan strategi jangka panjang, fungsi spesial untuk manajemen HR, informasi sistem pembantu HR dengan vendor, serikat bekerja dan juga manajemen perusahaan.

Segera tingkatkan kinerja perusahaan Anda dengan beralih pada sistem masa depan melalui Software Payroll dari Sakura System, hubungi kami di:

+62 21-391-5599 /98 /97
[email protected]


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply