Pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), yang dipekerjakan dalam sektor jasa maupun industri, dan terdapat pula yang dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu.
Hubungan kerja yang terjalin antara pemberi kerja dengan pekerja atau buruh ditilik berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur deskripsi pekerjaan, upah atau gaji, jam kerja dan kesepakatan lainnya. Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, dan hak tersebut akan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Tahukah Anda? Bahwa UU Cipta Kerja mendiferensiasi upah berdasarkan perhitungan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Telah diatur pula kebijakan terdahulu mengenai upah per jam bagi golongan pekerja tertentu. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut kami paparkan untuk Anda.
Definisi Upah atau Gaji
Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Tujuan dari pengupahan ialah untuk mewujudkan penghasilan demi memenuhi penghidupan yang layak bagi penerima kerja. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh meliputi kategori upah sebagai berikut:
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Denda dan potongan upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- Upah untuk pembayaran pesangon; dan
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Kebijakan yang Mengatur
Pemerintah dalam Pemenakertrans No 4 tahun 2014 memberikan pilihan mengenai beberapa waktu kerja dan waktu istirahat sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, diantaranya yaitu:
- Waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu dan waktu istirahat 1 hari dalam 1 minggu dengan ketentuan 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu;
- Waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu dan waktu istirahat 2 hari dalam 1 minggu dengan ketentuan 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu; dan
- Waktu kerja maksimal 28 hari berturut-turut dengan ketentuan perbandingan waktu kerja dengan waktu istirahat minimal 2 banding 1 dalam 1 periode kerja. Dalam hal perbandingan antara waktu kerja dengan waktu istirahat menghasilkan angka pecahan maka waktu istirahat dibulatkan ke atas.
Pemerintah juga menegaskan perihal waktu kerja lembur yang hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari, dan 14 jam dalam 1 minggu. Dimana pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lemburnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau freelance. Upah per jam diberikan melalui kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam yang disebutkan dalam PP No 36 Tahun 2021 sebagai berikut:
Upah Per Jam = Upah Sebulan : 126
Ketentuan Menghitung Gaji atau Upah Karyawan Per Jam
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam menghitung gaji atau upah karyawan per jam, diantaranya yaitu:
- Nominal Upah
Tentukan besaran upah per jam yang akan diberikan kepada karyawan. Jumlah tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan atau mengacu pada standar minimum upah suatu daerah.
- Standar Jam Kerja
Tetapkan jumlah jam kerja karyawan dalam satu bulan. Misalnya, apabila karyawan bekerja selama 8 jam per hari selama 5 hari dalam seminggu, maka jumlah jam kerja dalam satu bulan adalah 160 jam (8 jam x 5 hari x 4 minggu).
- Faktor yang Mempengaruhi
Perlu diingat bahwa perhitungan upah karyawan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor pendukung yang dapat mempengaruhi keputusan penentuan besaran upah pekerja tersebut, seperti beberapa poin berikut ini:
- Tingkat pendidikan;
- Pengalaman kerja;
- Jenjang jabatan dalam perusahaan;
- Perjanjian atau kontrak kerja; dan
- Kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan.
Aplikasi Penghitung Otomatis Sakura System
Seiring bergeraknya moda digital yang merambah sektor Human Resource Management System, Sakura System Solution hadir untuk menjawab kebutuhan perusahaan akan perhitungan gaji atau upah karyawannya melalui metode unggulan.
SPISy Payroll Software merupakan Aplikasi atau Software Payroll Indonesia yang memudahkan perusahaan dalam menghitung gaji yang dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan beberapa data pendukung seperti jam kerja dan daftar kehadiran.
Sistem ini akan secara otomatis menarik gaji dari dana deposito perusahan, yang kemudian ditransfer ke berbagai rekening karyawan terdaftar, sehingga dapat membantu kinerja HR menjadi lebih efektif dan efesien.
SPISy Payroll Software tidak hanya menyajikan fleksibilitas, integrasi berbagai fungsi, dan mempermudah pekerjaan, namun juga dapat menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terbaru dan kebijakan perusahaan Anda saat ini.
Selain memungkinkan tim administrasi Anda bekerja dengan efisien dan optimal, SPISy Payroll Software juga memiliki fungsionalitas tingkat lanjut yang dilengkapi dengan user- friendly interface. Dimana penggunanya dapat melacak semua perubahan dan informasi dalam satu sistem, juga memastikan semua dokumen kontrak karyawan tersusun dengan aman.
Segera tingkatkan kinerja perusahaan Anda dengan beralih pada sistem masa depan melalui SPISy Payroll Software, hubungi kami di:
+62 21-391-5599 /98 /97
[email protected]

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.