Ringkasan singkat
Bukti Potong 1721-A1 (Bupot A1) wajib dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja pada masa pajak terakhir. Panduan ini menjelaskan langkah-langkah pembuatan Bupot A1 di Coretax (eBupot), tips pengisian agar sesuai aturan, dan hal-hal yang sering membingungkan saat karyawan resign.
Kapan harus membuat Bupot A1 untuk karyawan resign?
Untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja dalam tahun berjalan, pemberi kerja membuat Bupot A1 pada masa pajak terakhir (mis. masa pajak Desember atau masa pajak tertentu saat pegawai berhenti bekerja). Meskipun pemotongan akhir nol, bukti potong tetap harus diterbitkan dan diserahkan.
Persiapan data & dokumen mengurus bukti potong karyawan resign (ceklist sebelum masuk Coretax)
- NIK atau nomor paspor (untuk WNA) dan data identitas lengkap.
- Masa kerja (tanggal mulai — tanggal berhenti).
- Rekap penghasilan bruto selama masa kerja di tahun berjalan (gaji, tunjangan, THR, pesangon jika ada).
- Jumlah PPh 21 yang sudah dipotong selama masa kerja.
- Dokumen pendukung: surat pengunduran diri/PKWT berakhir, bukti pembayaran pesangon (jika relevan).
Mempersiapkan rekap ini mempercepat proses input atau import ke aplikasi.
Langkah-langkah membuat Bukti Potong A1 di Coretax
Catatan: tampilan menu Coretax bisa berbeda antar versi, tetapi alur umumnya sama: Login → eBupot → BP A1 → Create / Import → Simpan & Unduh.
1. Login ke akun Coretax (CTAS / eBupot)
Gunakan akun PIC pemberi kerja yang memiliki hak akses eBupot. Jika belum memiliki akses, minta admin sistem untuk menambahkan role eBupot.
2. Masuk ke menu eBupot → pilih submenu BP A1 (Bukti Pemotongan A1)
Klik tombol +Create atau Buat Bupot A1 untuk memulai formulir baru.
3. Pilih metode input: Key-in atau Import XML
- Key-in: isi form satu per satu (berguna untuk beberapa kasus manual).
- Import XML: unggah file impor jika Anda mengekspor data dari HRIS/payroll (direkomendasikan untuk perusahaan dengan banyak data).
4. Isi bagian identitas penerima penghasilan
- Nama lengkap, NIK (atau paspor + negara domisili), NPWP (jika ada), alamat.
- Pilih status PTKP (TK/0, K/0, dll.) sesuai data karyawan pada saat berhenti.
5. Isi periode penghasilan & masa kerja
- Periode penghasilan: masa perolehan dalam 1 tahun kalender (contoh: 01-2026 sampai 12-2026).
- Untuk karyawan yang resign di tengah tahun, pastikan masa kerja akhir diisi dengan tanggal berhenti agar perhitungan annualisasi/tarif pasal 17 tepat.
6. Pilih jenis perhitungan (annualized / less than a year)
- Jika karyawan berhenti di tengah tahun, pilih mekanisme perhitungan yang sesuai (mis. “Less than a year” atau opsi annualized — tergantung versi Coretax). Ini penting karena tarif yang dipakai bisa berbeda (penghitungan proporsional). Periksa hasil hitung sebelum simpan.
7. Masukkan rekap penghasilan bruto & total PPh 21 yang sudah dipotong
- Pastikan total yang dimasukkan sesuai dengan rekap payroll dan bukti pembayaran. Konsistensi angka mencegah koreksi di kemudian hari.
8. Nomor Bukti Potong & status bukti potong
- Sistem akan menghasilkan Nomor Bukti Pemotongan (BPA1). Pilih status: Normal, Pembetulan, atau Pembatalan jika diperlukan. Simpan draft, lalu klik Submit ketika sudah final.
9. Validasi & unduh PDF/CSV
- Setelah submit, verifikasi tampilan hasil. Unduh PDF atau file yang diperlukan untuk diserahkan ke karyawan dan arsip perusahaan. Beberapa versi Coretax juga memungkinkan penerima (karyawan) mengunduh melalui akun WP/akun mereka.
10. Jika karyawan masuk kembali di tahun yang sama
- Anda bisa memilih menggabung (gabungkan penghasilan dengan periode sebelumnya) atau pisah (membuat Bupot A1 berbeda). Coretax menyediakan field untuk memasukkan nomor BPA1 pemberi kerja sebelumnya agar data terintegrasi. Keputusan ini bergantung kebijakan perusahaan dan cara pelaporan SPT.
Hal-hal yang sering bikin error (dan cara menghindarinya)
- Salah masa kerja / tanggal berhenti → memengaruhi tarif yang digunakan. Selalu cross-check dengan HR.
- Angka rekap yang tidak sinkron antara payroll & Coretax → impor XML dari HRIS mengurangi kesalahan manual.
- Status PTKP tidak diperbarui → karyawan yang menikah/keluarga berubah harus tercatat untuk menghitung PTKP akhir.
- Lupa mencetak/menyerahkan bukti ke karyawan → meskipun pemotongan nol, bukti tetap wajib.
Checklist pasca-pembuatan (compliance & dokumentasi)
- Simpan salinan PDF Bupot A1 di arsip digital & sebagian di backup.
- Serahkan bukti potong kepada karyawan (atau beri akses unduh).
- Rekonsiliasi total PPh 21 yang disetor ke kas negara dengan total bukti potong yang diterbitkan.
- Jika ada kesalahan material, lakukan pembetulan di Coretax (status Pembetulan).
Kesimpulan
Membuat Bukti Potong A1 untuk karyawan yang resign di Coretax relatif straightforward bila data sudah siap dan Anda memahami pilihan perhitungan (annualized / less than a year). Kunci utamanya: persiapan data lengkap, verifikasi angka, dan memakai fitur import bila memungkinkan untuk meminimalkan human error.
Sumber & bacaan lanjut
- Penjelasan resmi tentang Bupot A1 — Direktorat Jenderal Pajak.
- Tutorial pembuatan Bupot A1 di Coretax (panduan praktis).
- Panduan pengisian formulir Bupot A1 (field penting dan status bukti potong).
- Artikel terkait penggabungan/pemecahan Bupot saat karyawan resign & re-hire.
- Lampiran/formulir resmi & contoh penggunaan (format BPA1).
Efektifkan Pekerjaan HR dengan SPISy
Masih input manual saat membuat Bukti Potong A1 di Coretax?
Risiko salah angka, salah masa kerja, atau tidak sinkron dengan payroll bisa terjadi kapan saja.
Dengan sistem terintegrasi seperti SPISy by Sakura System Solutions, data karyawan, perubahan status, dan rekap PPh 21 langsung terhubung ke modul payroll, sehingga proses pembuatan bukti potong menjadi lebih cepat, akurat, dan siap impor ke Coretax.
Minim revisi. Minim pembetulan. Maksimal compliance. klik disini untuk demo.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.