Lembur merupakan bagian yang cukup umum dalam operasional perusahaan, terutama pada industri manufaktur, logistik, dan perusahaan dengan sistem kerja shift.
Namun, lembur tidak hanya berkaitan dengan tambahan jam kerja. HR juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan, pencatatan, persetujuan, dan pembayaran lembur dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu dasar aturan yang perlu dipahami adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini masih berstatus berlaku.
Apa yang Dimaksud dengan Kerja Lembur?
Secara sederhana, kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya, lembur perlu dikelola secara terstruktur karena berkaitan langsung dengan:
- jam kerja karyawan;
- hak atas upah lembur;
- payroll;
- attendance;
- persetujuan lembur;
- dan kepatuhan perusahaan.
5 Aturan Lembur yang Perlu Dipahami HR
1. Ada Batas Waktu Lembur
PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama:
4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Batas tersebut tidak termasuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Karena itu, HR perlu memiliki pencatatan jam lembur yang akurat untuk memastikan pelaksanaannya tetap terkontrol.
2. Lembur Harus Berdasarkan Perintah dan Persetujuan
Kerja lembur tidak seharusnya dilakukan tanpa proses persetujuan.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksanaan lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja/buruh, yang dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Artinya, perusahaan perlu memiliki mekanisme approval yang jelas sebelum lembur dilakukan.
3. Perusahaan Wajib Membayar Upah Lembur
Pada prinsipnya, pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja yang ditetapkan berhak mendapatkan upah kerja lembur.
Ada pengecualian untuk golongan jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan dan pengaturannya tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Jika golongan tersebut tidak diatur, pengusaha tetap wajib membayar upah lembur
4. Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur?
Untuk lembur pada hari kerja biasa, perhitungan yang digunakan adalah:
Jam lembur pertama:
1,5 × upah sejam
Setiap jam berikutnya:
2 × upah sejam
Kemnaker juga menjelaskan bahwa perhitungan upah lembur menggunakan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Dalam ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, upah sejam = 1/173 × upah sebulan untuk dasar perhitungan upah lembur.
Contoh sederhana
Misalnya upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp8.000.000.
Upah sejam:
Rp8.000.000 ÷ 173 = ± Rp46.243
Jika lembur 2 jam pada hari kerja:
- Jam pertama: 1,5 × Rp46.243
- Jam kedua: 2 × Rp46.243
Total upah lembur ≈ Rp161.850.
Contoh di atas hanya ilustrasi. Perhitungan aktual perlu mengikuti komponen upah dan kondisi kerja yang berlaku di perusahaan.
5. Lembur di Hari Libur Memiliki Perhitungan Berbeda
HR juga perlu membedakan lembur pada hari kerja biasa dengan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Besaran pengali upah lembur dapat berbeda berdasarkan pola kerja perusahaan.
Untuk pola 5 hari kerja/40 jam seminggu, misalnya, ketentuan perhitungan mencakup:
- 8 jam pertama: 2 × upah sejam
- jam ke-9: 3 × upah sejam
- jam ke-10 dan ke-11: 4 × upah sejam
Sementara untuk pola 6 hari kerja/40 jam seminggu, ketentuannya berbeda lagi.
Karena itu, HR tidak sebaiknya menggunakan satu rumus lembur untuk seluruh kondisi.
Mengapa Pencatatan Lembur Penting bagi HR?
Kesalahan lembur sering terjadi ketika data masih tersebar antara:
Jadwal → Absensi → Approval → Overtime → Payroll
Misalnya, jam lembur sudah dilakukan tetapi:
- belum mendapatkan approval;
- data absensi tidak sesuai;
- jam lembur salah tercatat;
- atau data belum masuk ke payroll.
Hal ini dapat menyebabkan revisi payroll, komplain karyawan, dan risiko ketidaksesuaian compliance.
Untuk perusahaan dengan banyak karyawan atau sistem shift, pengelolaan secara manual juga semakin sulit.
Kelola Overtime Lebih Terintegrasi dengan SPISy
Semakin besar perusahaan, semakin kompleks pengelolaan lembur—terutama perusahaan manufaktur, logistik, dan perusahaan dengan banyak karyawan shift.
SPISy membantu menghubungkan attendance, overtime, approval, calculation, dan payroll dalam satu ekosistem HRIS.
Dengan proses yang lebih terintegrasi, HR dapat mengurangi pekerjaan manual dan membantu memastikan data lembur lebih akurat serta mudah ditelusuri.
Sudah menggunakan proses lembur yang kompleks? Saatnya evaluasi apakah sistem HR Anda sudah mampu mengelolanya.
Konsultasikan kebutuhan HRIS dan Workforce Management perusahaan Anda bersama SPISy. klik disini
