Kesalahan pembuatan PKWTT sangat beresiko terhadap hukum di Indonesia! PKWT adalah perjanjian kerja untuk hubungan kerja dalam waktu tertent. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya selesai dalam waktu tertentu, harus dibuat tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, serta tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika syarat-syarat ini dilanggar, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT atau batal demi hukum pada bagian tertentu.
Berikut 10 Kesalahan dalam Membuat PKWT
Bagi HR, kesalahan membuat PKWT sering terlihat sepele di awal, tetapi dampaknya bisa panjang: kontrak dipersoalkan, status kerja berubah, dan kewajiban perusahaan ikut berubah. Karena itu, penting memahami kesalahan yang paling sering terjadi sebelum dokumen ditandatangani.
1. Memakai PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap
Salah satu kesalahan paling umum adalah menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat permanen dan berkelanjutan. Aturan Kemnaker menegaskan bahwa PKWT hanya ditujukan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
2. Kontrak tidak dibuat tertulis
PKWT wajib dibuat secara tertulis. Kemnaker juga menyebut bahwa PKWT harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika ketentuan tertulis ini tidak dipenuhi, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
3. Mencantumkan masa percobaan
Ini kesalahan yang masih sering terjadi. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika tetap dicantumkan, masa percobaan tersebut batal demi hukum.
4. Durasi kontrak tidak jelas
PKWT harus memuat jangka waktu yang pasti atau dikaitkan dengan selesainya pekerjaan tertentu. Jika durasinya kabur, HR akan kesulitan saat menentukan kapan kontrak berakhir dan kapan perpanjangan boleh dilakukan.
5. Total masa PKWT melebihi batas yang diperbolehkan
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan PKWT memiliki batas tertentu, dan total jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun. Kesalahan menghitung total durasi ini bisa menimbulkan masalah kepatuhan.
6. Tidak menyiapkan klausul kompensasi PKWT
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh ketika PKWT berakhir. Ketentuan ini dijelaskan oleh Kemnaker melalui Pasal 61A UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Jika kontrak berakhir lebih cepat karena pekerjaan selesai lebih cepat, perhitungan kompensasi juga harus disesuaikan.
7. Mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya tanpa konsekuensi yang benar
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum PKWT berakhir, perusahaan tetap punya kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Kemnaker menjelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi, dan dalam kondisi tertentu juga ada kewajiban ganti rugi sampai akhir masa perjanjian.
8. Tidak membedakan pekerjaan proyek dan pekerjaan rutin
PKWT memang bisa dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya selesai dalam waktu tertentu, tetapi tidak untuk menggantikan fungsi rutin yang terus berjalan. Kesalahan klasifikasi seperti ini sering membuat kontrak dipersoalkan karena tidak sesuai dengan karakter pekerjaan yang dijanjikan.
9. Dokumen kontrak tidak tersimpan rapi
Kesalahan administrasi juga sering jadi masalah: kontrak tercecer, versi template berbeda-beda, atau masa berlaku tidak terpantau. Padahal, saat terjadi audit atau pemeriksaan internal, dokumen yang tidak lengkap membuat HR kesulitan menunjukkan riwayat hubungan kerja secara jelas.
10. Tidak ada pengingat saat kontrak akan habis
PKWT punya masa berlaku yang harus dipantau. Jika perusahaan tidak menyiapkan reminder, HR bisa terlambat memperpanjang, menutup, atau menyesuaikan status kerja karyawan sesuai aturan yang berlaku. Ini berisiko memicu kesalahan administratif dan ketidaksesuaian status kerja.
Kenapa HR harus ekstra hati-hati?
Karena kesalahan dalam membuat PKWT bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepastian hubungan kerja, hak karyawan, dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. PP No. 35 Tahun 2021 dan informasi resmi Kemnaker menunjukkan bahwa detail kecil seperti bentuk dokumen, jenis pekerjaan, masa kerja, dan kompensasi memang diatur secara spesifik.
Solusi agar PKWT lebih aman dan rapi
Perusahaan sebaiknya memakai sistem yang bisa menyimpan template perjanjian kerja, menyusun arsip dokumen secara terpusat, dan memberi reminder otomatis saat masa kontrak hampir habis. Dengan begitu, HR tidak perlu mengandalkan file manual yang mudah tercecer atau terlupa.
HRIS untuk Perusahaan Besar — SPISy by Sakura System Solutions
SPISy membantu perusahaan menyimpan template perjanjian kerja, mengarsipkan dokumen secara digital, dan mengatur reminder masa berlaku kontrak agar proses administrasi PKWT lebih tertib, aman, dan mudah dipantau. Untuk perusahaan yang ingin pengelolaan dokumen dan siklus karyawan lebih terstruktur, SPISy menyediakan dukungan HCM yang lebih lengkap, termasuk untuk kebutuhan subscription maupun on-premise sesuai modul yang diambil. Klik disini untuk ajukan demo dan melihat kecocokan SPISy dengan perusahaan anda.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.