Menjelang Hari Raya, banyak karyawan bertanya-tanya apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jika masa kerjanya belum genap satu tahun. Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika baru bekerja 6 bulan, apakah tetap mendapatkan THR?
Jawabannya adalah ya, karyawan yang bekerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapatkan THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional jika masa kerja belum mencapai 12 bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Sumber:
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
https://kemnaker.go.id
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
- Karyawan tetap
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus
Artinya, selama karyawan sudah bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya, maka karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR, meskipun belum genap satu tahun bekerja.
Cara Menghitung THR Jika Masa Kerja Belum 1 Tahun
Jika masa kerja karyawan belum mencapai 12 bulan, maka THR dihitung menggunakan rumus berikut:
THR = (Masa kerja / 12 bulan) × 1 bulan gaji
Rumus ini digunakan untuk menentukan jumlah THR yang diberikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Sumber:
Permenaker No. 6 Tahun 2016
https://jdih.kemnaker.go.id
Simulasi THR untuk Karyawan yang Bekerja 6 Bulan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya.
Contoh Kasus
Seorang karyawan memiliki:
- Gaji bulanan: Rp6.000.000
- Masa kerja: 6 bulan
Perhitungan
THR = (6 / 12) × Rp6.000.000
THR = Rp3.000.000
Artinya, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR sebesar setengah dari gaji bulanan karena masa kerjanya baru 6 bulan.
Simulasi Lain Perhitungan THR
Berikut contoh lain agar lebih jelas.
| Masa Kerja | Gaji Bulanan | Perhitungan THR | THR yang Diterima |
|---|---|---|---|
| 3 bulan | Rp5.000.000 | (3/12) × 5.000.000 | Rp1.250.000 |
| 6 bulan | Rp6.000.000 | (6/12) × 6.000.000 | Rp3.000.000 |
| 9 bulan | Rp7.000.000 | (9/12) × 7.000.000 | Rp5.250.000 |
| 12 bulan | Rp7.000.000 | 1 × 7.000.000 | Rp7.000.000 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar THR yang diterima.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sumber:
Permenaker No. 6 Tahun 2016
https://jdih.kemnaker.go.id
Tantangan HR dalam Menghitung THR
Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan besar, menghitung THR secara manual bisa menjadi proses yang cukup kompleks. HR perlu memastikan perhitungan masa kerja, gaji, serta status karyawan dilakukan secara akurat agar pembayaran THR sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Kesalahan perhitungan dapat menimbulkan masalah administratif maupun keluhan dari karyawan.
Mengelola THR Lebih Mudah dengan SPISy HCM
Untuk mempermudah pengelolaan payroll dan THR karyawan, perusahaan dapat menggunakan sistem Human Capital Management (HCM) seperti SPISy by Sakura System Solutions. Sistem ini membantu tim HR mengelola data karyawan, absensi, payroll, hingga perhitungan THR secara otomatis dalam satu platform terintegrasi.
Dengan sistem HCM, perusahaan dapat memastikan perhitungan THR dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. SPISy juga tersedia dalam model subscription maupun on-premise, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Cari tau lebih lanjut klik disini

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.