Pajak THR 34%

Pajak THR 34% Viral: Benarkah Pajak THR Naik? Ini Penjelasan Sebenarnya

Belakangan ini ramai di media sosial mengenai isu pajak THR mencapai 34% yang membuat banyak karyawan khawatir karena potongan pajak terlihat lebih besar dari biasanya. Banyak yang mengira pemerintah menaikkan tarif pajak khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 34%.

Padahal faktanya, tidak ada tarif pajak khusus 34% untuk THR. THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 seperti penghasilan lainnya. Artinya, pajak THR mengikuti tarif progresif pajak penghasilan, bukan tarif baru yang berdiri sendiri.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur sehingga tetap menjadi objek PPh 21 dan dihitung sebagai bagian dari total penghasilan karyawan dalam satu tahun.


Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan sistem progresif sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai Rp60 juta per tahun5%
Rp60 juta – Rp250 juta15%
Rp250 juta – Rp500 juta25%
Rp500 juta – Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Sumber:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Artinya, semakin besar penghasilan seseorang dalam satu tahun, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.


Simulasi Pajak THR Karyawan

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi sederhana perhitungan pajak THR.

Contoh 1: Gaji Rp5 juta per bulan

Misalnya seorang karyawan memiliki:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • THR: Rp5.000.000
  • Status: TK/0 (belum menikah)

1. Hitung penghasilan setahun

Gaji tahunan
Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000

Tambahkan THR
Rp60.000.000 + Rp5.000.000 = Rp65.000.000

2. Kurangi biaya jabatan

Biaya jabatan = 5% × Rp65.000.000
= Rp3.250.000

Penghasilan netto
= Rp65.000.000 − Rp3.250.000
= Rp61.750.000

3. Kurangi PTKP

PTKP untuk TK/0 = Rp54.000.000 per tahun

PKP
= Rp61.750.000 − Rp54.000.000
= Rp7.750.000

4. Hitung pajak

Tarif pajak lapisan pertama = 5%

Pajak terutang
= 5% × Rp7.750.000
= Rp387.500

Artinya tambahan pajak yang muncul karena THR relatif kecil, sekitar ratusan ribu rupiah.

Sumber:
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)


Contoh 2: Gaji Rp12 juta per bulan

Misalnya karyawan memiliki:

  • Gaji bulanan: Rp12.000.000
  • THR: Rp12.000.000
  • Status: TK/0

1. Penghasilan tahunan

Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000

Tambahkan THR
= Rp156.000.000

2. Kurangi biaya jabatan

5% × Rp156.000.000
= Rp7.800.000

Penghasilan netto
= Rp148.200.000

3. Kurangi PTKP

PKP
= Rp148.200.000 − Rp54.000.000
= Rp94.200.000

4. Hitung pajak progresif

Lapisan pertama
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Lapisan kedua
15% × Rp34.200.000 = Rp5.130.000

Total pajak setahun
= Rp8.130.000

Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak


Kenapa Potongan Pajak THR Terlihat Besar?

Banyak karyawan merasa pajak THR besar karena potongan pajak biasanya muncul sekaligus pada bulan pembayaran THR. Ketika THR menambah penghasilan tahunan, sebagian penghasilan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga potongan pajak terlihat meningkat.

Selain itu, sejak 2024 pemerintah juga menerapkan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk mempermudah pemotongan PPh 21 bulanan. Metode ini dapat membuat potongan pajak pada bulan tertentu terlihat berbeda dari bulan biasanya.

Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023


Mengapa Perusahaan Perlu Sistem Payroll yang Akurat?

Bagi perusahaan dengan banyak karyawan, menghitung pajak THR secara manual bisa menjadi proses yang kompleks. HR harus memastikan bahwa perhitungan pajak sesuai dengan regulasi terbaru serta memperhitungkan berbagai faktor seperti status PTKP, tunjangan, dan perubahan penghasilan sepanjang tahun.

Dengan menggunakan sistem Human Capital Management (HCM), proses payroll dan perhitungan pajak dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.


SPISy HCM untuk Mengelola Payroll dan Pajak THR

SPISy by Sakura System Solutions merupakan sistem Human Capital Management (HCM) yang membantu perusahaan mengelola berbagai proses HR mulai dari data karyawan, absensi, hingga payroll dalam satu platform terintegrasi. Sistem ini membantu tim HR menghitung gaji, THR, serta pajak karyawan sesuai regulasi yang berlaku sehingga meminimalkan kesalahan perhitungan.

SPISy tersedia dalam model subscription maupun implementasi on-premise, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan sistem dengan kebutuhan operasional dan modul yang digunakan. Tertarik untuk mencoba gratis? klik disini


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply