Belakangan ini ramai di media sosial mengenai isu pajak THR mencapai 34% yang membuat banyak karyawan khawatir karena potongan pajak terlihat lebih besar dari biasanya. Banyak yang mengira pemerintah menaikkan tarif pajak khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 34%.
Padahal faktanya, tidak ada tarif pajak khusus 34% untuk THR. THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 seperti penghasilan lainnya. Artinya, pajak THR mengikuti tarif progresif pajak penghasilan, bukan tarif baru yang berdiri sendiri.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur sehingga tetap menjadi objek PPh 21 dan dihitung sebagai bagian dari total penghasilan karyawan dalam satu tahun.
Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan sistem progresif sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta per tahun | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Sumber:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Artinya, semakin besar penghasilan seseorang dalam satu tahun, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
Simulasi Pajak THR Karyawan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi sederhana perhitungan pajak THR.
Contoh 1: Gaji Rp5 juta per bulan
Misalnya seorang karyawan memiliki:
- Gaji bulanan: Rp5.000.000
- THR: Rp5.000.000
- Status: TK/0 (belum menikah)
1. Hitung penghasilan setahun
Gaji tahunan
Rp5.000.000 × 12 = Rp60.000.000
Tambahkan THR
Rp60.000.000 + Rp5.000.000 = Rp65.000.000
2. Kurangi biaya jabatan
Biaya jabatan = 5% × Rp65.000.000
= Rp3.250.000
Penghasilan netto
= Rp65.000.000 − Rp3.250.000
= Rp61.750.000
3. Kurangi PTKP
PTKP untuk TK/0 = Rp54.000.000 per tahun
PKP
= Rp61.750.000 − Rp54.000.000
= Rp7.750.000
4. Hitung pajak
Tarif pajak lapisan pertama = 5%
Pajak terutang
= 5% × Rp7.750.000
= Rp387.500
Artinya tambahan pajak yang muncul karena THR relatif kecil, sekitar ratusan ribu rupiah.
Sumber:
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Contoh 2: Gaji Rp12 juta per bulan
Misalnya karyawan memiliki:
- Gaji bulanan: Rp12.000.000
- THR: Rp12.000.000
- Status: TK/0
1. Penghasilan tahunan
Rp12.000.000 × 12 = Rp144.000.000
Tambahkan THR
= Rp156.000.000
2. Kurangi biaya jabatan
5% × Rp156.000.000
= Rp7.800.000
Penghasilan netto
= Rp148.200.000
3. Kurangi PTKP
PKP
= Rp148.200.000 − Rp54.000.000
= Rp94.200.000
4. Hitung pajak progresif
Lapisan pertama
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Lapisan kedua
15% × Rp34.200.000 = Rp5.130.000
Total pajak setahun
= Rp8.130.000
Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak
Kenapa Potongan Pajak THR Terlihat Besar?
Banyak karyawan merasa pajak THR besar karena potongan pajak biasanya muncul sekaligus pada bulan pembayaran THR. Ketika THR menambah penghasilan tahunan, sebagian penghasilan bisa masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga potongan pajak terlihat meningkat.
Selain itu, sejak 2024 pemerintah juga menerapkan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk mempermudah pemotongan PPh 21 bulanan. Metode ini dapat membuat potongan pajak pada bulan tertentu terlihat berbeda dari bulan biasanya.
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023
Mengapa Perusahaan Perlu Sistem Payroll yang Akurat?
Bagi perusahaan dengan banyak karyawan, menghitung pajak THR secara manual bisa menjadi proses yang kompleks. HR harus memastikan bahwa perhitungan pajak sesuai dengan regulasi terbaru serta memperhitungkan berbagai faktor seperti status PTKP, tunjangan, dan perubahan penghasilan sepanjang tahun.
Dengan menggunakan sistem Human Capital Management (HCM), proses payroll dan perhitungan pajak dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
SPISy HCM untuk Mengelola Payroll dan Pajak THR
SPISy by Sakura System Solutions merupakan sistem Human Capital Management (HCM) yang membantu perusahaan mengelola berbagai proses HR mulai dari data karyawan, absensi, hingga payroll dalam satu platform terintegrasi. Sistem ini membantu tim HR menghitung gaji, THR, serta pajak karyawan sesuai regulasi yang berlaku sehingga meminimalkan kesalahan perhitungan.
SPISy tersedia dalam model subscription maupun implementasi on-premise, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan sistem dengan kebutuhan operasional dan modul yang digunakan. Tertarik untuk mencoba gratis? klik disini

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.